Harga Sawit Mitra Plasma Riau Bergerak Turun, Ini Besaran per Kelompok Umur

Ilustrasi. (Foto: Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil kesepakatan, penetapan harga kelapa sawit periode 22-28 April 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh Tim untuk penurunan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 168,45/Kg atau mencapai 4,09 persen dari harga periode lalu. 

“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 3.948,38/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan, dengan harga cangkang sebesar Rp 17,90/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,08 persen, harga penjualan CPO minggu ini turunsebesar Rp 693,74 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 20,31 dari minggu lalu,” kata Supardi.

Baca Juga :  Pariwisata Kampar Digenjot, Danau Rusa Bakal Jadi Proyek Prioritas

Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024 pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 15.437,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp 16.152,00.  

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” bebernya.

Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra. 

Baca Juga :  Hari Ini, UIR Lepas 1.961 Wisudawan

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau Nomor 13 untuk periode Rabu–Selasa, 22–28 April 2026, menunjukkan variasi harga berdasarkan umur tanaman.

Untuk tanaman umur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp3.057,05 per kg, umur 4 tahun Rp3.452,92 per kg, dan umur 5 tahun Rp3.655,59 per kg. Selanjutnya, umur 6 tahun sebesar Rp3.812,82 per kg, umur 7 tahun Rp3.896,38 per kg, dan umur 8 tahun Rp3.942,22 per kg.

Harga tertinggi tercatat pada umur 9 tahun, yakni Rp3.948,38 per kg, sementara untuk umur 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.928,67 per kg.

Adapun untuk tanaman yang lebih tua, yaitu umur 21 tahun sebesar Rp3.868,94 per kg, umur 22 tahun Rp3.812,20 per kg, umur 23 tahun Rp3.751,05 per kg, dan umur 24 tahun Rp3.684,28 per kg.

Kemudian, umur 25 tahun sebesar Rp3.608,91 per kg, umur 26 tahun Rp3.563,47 per kg, umur 27 tahun Rp3.518,10 per kg, umur 28 tahun Rp3.474,22 per kg, umur 29 tahun Rp3.457,15 per kg, dan umur 30 tahun sebesar Rp3.442,93 per kg. [bud]