Hukum Indonesia Yang Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

  • Bagikan
Rusmidawati, Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang. (Foto: Dok Pribadi)

Oleh: Rusmidawati, Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang


Istilah yang muncul adalah hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah sudah tidak asing lagi di Indonesia ini. Apalagi masalah yang sering silih berganti terjadi di Indonesia ini. Sehingga keadilan banyak di pertanyakan di negeri ini, padahal negeri kita menganut sistem hukum berdasarkan Pancasila. Di Pancasila sendiri sudah di jelaskan pada sila ke-5 mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi dari kalimat itu, tidak di temukan arti keadilan di masa sekarang ini.

Keadilan yang didapat, hanya diperuntukkan kalangan atas saja, bagi kalangan bawah menerima dengan kepasrahan. Karena mereka tidak bisa melawan dan tidak memiliki kekuasan yang besar untuk melakukan perlawanan tersebut. Banyak sudah kasus yang bisa kita temui di Indonesia ini, contohnya itu mengenai kasus seorang nenek yang mencuri sendal, nenek ini mendapatkan hukuman penjara yang cukup lama. Dia dimasukkan ke penjara yang di dalamnya terdapat para pelaku yang melakukan kejahatan yang lainnya. Hal ini berbanding terbalik dengan para oknum yang melakukan tindak pidana, misalnya itu kasus korupsi. Para koruptor mendapat keadilan yang baik, dimana mereka mendapat pengacara yang mengurus kasus tersebut, dan mereka di masukkan ke penjara yang memiliki fasilitas, serta penjara tersebut hanya di khususkan untuk mereka saja. Tidak jarang, lama tahanan mereka tidak sesuai dengan tindakan yang telah mereka lakukan, karena tindakan tersebut sangat memberikan dampak yang buruk untuk negara. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat tinggi dan besar.

Baca Juga :  Peran Manajemen Pendidikan Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Sampai saat ini pun hukum di Indonesia ini dipertanyakan. Mengapa kalangan atas lebih diprioritaskan hukumnya dibandingkan dengan kalangan bawah. Padahal kita semua, merupakan manusia yang memerlukan hukum yang adil dan tegas. Karena hukum itu tidak membedakan kalangan yang atas maupun kalangan yang bawah. Jika mereka membuat suatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkan hal tersebut, entah itu hal kecil maupun hal yang besar. Sebab setiap yang diperbuat pasti memiliki dampak dan akibatnya.

Hukum yang tajam ke bawah itu sebenarnya tidak salah. Karena hukum memang harus tajam terhadap setiap orang tanpa harus membedakan status sosialnya. Hukum yang tajam ini, seakan menunjukkan bahwa keadilan pada suatu negara tersebut baik, sehingga ini memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melakukan sebuah kejahatan tersebut. Tapi yang menjadi permasalahannya itu adalah mengenai hukum yang tumpul ke atas. Biasanya hukum yang keatas harus tajam, agar keadilan yang didapat sesuai. Dengan ketumpulan yang didapat, maka semua perbuatan yang dilakukan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal, bahkan tak jarang akan mengakibatkan kegagalan. Hukum yang baik seharusnya tidak akan membeda-bedakan tindakan kejahatan bahkan kondisi yang ada satu dengan yang lainnya. Dengan hukum yang tumpul ke atas itu artinya, hukum ini akan bersifat ringan saat akan menjerat orang-orang yang berada pada kalangan atas, contohnya itu para pejabat yang memiliki harta.

Baca Juga :  Strategi Militer Jenderal Andika, Tonggak Terbaik Untuk Indonesia

Hal seperti ini akan menimbulkan banyak pertanyaan yang muncul, apakah setiap hukum itu bisa untuk dibeli ?, bahkan akan muncul pertanyaan apakah ada kasus suap pada kasus tindak pidana korupsi, sehingga untuk masa tahanannya dikurangi ?. Dari beberapa pertanyaan seperti ini lah yang menjelaskan bahwasannya hukum di negara Indonesia ini dalam penegakannya terdapat kesalahan dan jauh dari keadilannya.

Dibandingkan dengan negara lain, hukum di Indonesia sangat berbeda. Contohnya di Negara Arab, hukum di sana sangat lah kuat. Maka di sana tidak asing untuk kita jumpai orang-orang yang mempunyai tangan yang tidak utuh lagi. Karena mereka akan memberikan hukuman kepada orang yang melakukan pencurian dengan memberikan keadilan berupa pemotongan tangan atau jarinya. Oleh karena itu di negara tersebut aman dan tertib, sehingga sangat jarang untuk terjadi suatu kejahatan, karena mereka takut terhadap sanksi yang di berikan tersebut. Tapi di Negara kita sendiri, di Indonesia ini, hukum seperti itu tidak ada kita terapkan, maka dari itu kejahatan terus merajalela baik itu pembunuhan, pelecehan seksual, korupsi dan pencurian. Memang ada di beberapa daerah yang masih menerapkan hukum adatnya pada kehidupan sehari-hari mereka. Contohnya itu daerah aceh, di sana hukum adatnya masih di pergunakan. Bagi mereka yang melakukan perzinahan, maka mereka akan mendapat hukum cambuk.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun ke-45 Istriku Tercinta

Jika hukum di Indonesia ini tidak lagi kita dengar mengenai hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah. Sungguh suatu hal yang sangat membanggakan dan membahagiakan. Karena hal tersebut kan menghasilkan negara yang tertib, aman, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang ada. Bahkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia mendapat penjaminan oleh pemerintah. Dimana rakyat pada kalangan bawah bisa merasakan kekuasan dan keadilan yang sama terhadap masyarakat yang berada di kalangan atas. Untuk itu kita sekarang ini mengharapkan hukum yang diberikan perintah bisa memperbaiki hukum-hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebenarnya hukum itu sudah benar dan sudah tepat. Karena hukum itu dibuat untuk mengatur dan mengontrol suatu hal yang ada di suatu Negara tersebut. Agar bisa berjalan dengan lancar dan memberikan kenyamanan demi kesejahteraan masyarakatnya. Yang menjadi permasalahannya yaitu penegakkan hukumnya. Hal ini yang menyebabkan goyahnya hukum tersebut. Oleh karena itu yang harus diperbaiki itu adalah penegakkan hukum yang ada di Indonesia ini, yang menyebabkan hukum yang ada itu hukum yang tumpul ke atas untuk di ubah menjadi hukum yang adil dan setara tanpa membedakan kalangan bawah maupun kalangan atas.

Disclaimer: artikel ini merupakan tanggungjawab penulis

  • Bagikan