Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap memimpin pengecekan kendaraan dinas operasional di Lapangan Astaka, Deliserdang, Senin (18/5/26).

DELISERDANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 atas instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan secara tepat guna, tertib administrasi, serta taat pajak.

Apel kendaraan dinas yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap itu berlangsung di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Kompleks Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 25 Mei 2026. Apel ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam pengamanan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana penunjang pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Yayasan TK RA Bhinneka Gelar Acara Pelepasan Angkatan X dan Wisuda

Dalam sambutannya, Sulaiman Harahap menegaskan apel kendaraan dinas dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Hari ini kita melaksanakan apel kendaraan dinas sesuai instruksi Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, dari aset daerah (BMD), kita ingin melihat seberapa banyak aset yang masih beroperasi, siapa yang menguasainya, dan dalam bentuk apa,” ujar Sulaiman Harahap.

Menurutnya, melalui pendataan tersebut, Pemprov Sumut juga ingin memastikan seluruh kendaraan dinas dirawat dengan baik serta memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Jika ditemukan kendaraan dinas yang belum memenuhi syarat administrasi, seperti belum membayar pajak, maka akan dilakukan penahanan hingga ada tindak lanjut atau perbaikan. Setelah itu, kendaraan baru dikembalikan kepada dinas atau pihak yang mendapatkan fasilitas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemko Batam Raih Peringkat I Penilaian Barang Milik Daerah pada Kekayaan Negara Award 2024

Selain pemeriksaan administrasi, Dinas Perhubungan turut melakukan pengecekan kelayakan kendaraan, mulai dari kondisi fisik, kelengkapan kendaraan, hingga ketersediaan perlengkapan P3K. Inspektorat juga dilibatkan untuk memastikan kegiatan berjalan optimal dan tidak sekadar seremonial.

“Kita tetap menginginkan seluruh aset ini terpelihara, dirawat, dan digunakan khusus untuk menjalankan kegiatan penunjang kinerja daerah. Sedangkan untuk mobil dinas di luar kota, akan dilakukan pengecekan melalui unit pelaksana teknis (UPT), sehingga seluruh kendaraan dinas masuk dalam data terbaru,” katanya.

Sulaiman juga menyampaikan, terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak efektif digunakan akibat faktor usia maupun kondisi kendaraan, pihaknya akan meminta arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait langkah penanganan selanjutnya sebagai pemilik BMD.

Baca Juga :  Groundbreaking Jembatan Sungai Noyo: Gubernur Sumut dan Pemkab Nias Barat Wujudkan Infrastruktur Merata

Selain itu, Pemprov Sumut mengimbau seluruh kendaraan dinas operasional menggunakan stiker khusus sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan berpelat merah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Turut hadir dalam apel kendaraan dinas tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Ratusan kendaraan tampak antre menjalani pemeriksaan. [Nababan]