Jadi Tersangka Kasus BTS Rp8 Triliun, Menkominfo Ditahan Kejagung

  • Bagikan
Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan Kejagung, Rabu (17/5/2023).

JAKARTA, DURASI.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan Durasi.co.id di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Dalam hal ini kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi mengatakan Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

“Kami saat ini menggeledah rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Kemenkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Klub Thailand Lirik 3 Pemain Tim Sepak Bola PON Papua

Dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ini ditetapkan lima tersangka yakni:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi.

Reporter: Zefferi

  • Bagikan