Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Bundaran Trans Barelang

  • Bagikan

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Barelang kepada istri sah korban berinisial UK yang berdomisili di Tembesi Lestari, Batam, Kamis (16/11/2023) lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial HU, korban merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Scopy berwarna abu-abu BP 2643 UA bertabrakan dengan mobil Nissan BP 9250 EY. Akibat dari kecelakaan tersebut, UH dibawa ke RS Embung Fatimah dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala dan tubuh setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit selama 16 hari.

Baca Juga :  LMP Bintan Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Jonni Pakkun

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial UK yang berdomisili di Tanjung Sengkuang.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017. 

Kepala Jasa Raharja Kepri Wanda P Asmoro mengatakan, cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System).

Baca Juga :  Polres Bintan Bagikan Nasi Bungkus ke Masyarakat

“Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya, Ahad (19/11/2023).

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” sebutnya. (red)

  • Bagikan