PEKALONGAN, DURASI.co.id – Dalam mengantisipasi penerbangan balon udara liar menjelang Syawalan 1446 H, Polres Pekalongan dan jajarannya menggelar patroli. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedungwuni, yang berhasil mengamankan dua buah balon udara saat patroli, Minggu (6/4/2025).
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso melalui Kasubsi Penmas, Iptu Suwarti mengatakan bahwa petugas Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan dua buah balon udara di lapangan Desa Capgawen Utara, Kecamatan Kedungwuni.
“Dua buah balon dengan ukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter berhasil diamankan petugas Polsek,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Iptu Suwarti menambahkan, selain melaksanakan patroli, pihaknya juga menyampaikan imbauan kamtibmas terkait larangan penerbangan balon udara liar yang tentunya sangat berisiko dan membahayakan banyak orang.
“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” imbuhnya.
Imbauan agar tidak menerbangkan balon udara juga terus disampaikan karena dapat mengganggu keselamatan, baik bagi penerbang itu sendiri maupun masyarakat.
Penulis: Alwi Assagaf
Editor: Indra







