TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, Kamis (3/10/2024).
Adapun Tim JMS Kejati Kepri yang bertindak sebagai narasumber yakni, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Yunius Zega.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, bahwa kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa atau peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan.
“Napza yang merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, yaitu narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” papar Yusnar.
Sedangkan psikotropika, kata Yusnar, merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan,” katanya.
Ia menguraikan, narkotika terdiri dari golongan I ex ganja, opium, shabu-shabu, pil extasi, dan lainnya. Golongan II ex morfin, peditin, alfaprodina dan golongan III ex codein, dan lainnya.
“Psikotropika terdiri dari golongan I ex DMA, MDMA, meskalin, dan lainnya. Golongan II ex afetamin, metakulon, dan lainnya. Golongan III ex flunitrazepam, pentobarbital dan lainnya. Golongan IV ex diazepam, fenobarbita dan lainnya,” urainya.
Selain itu, ia juga memberikan penjelasan terkait dampak dari pemakaian narkoba, seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.
“Makna setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 hingga Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak sebesar Rp. 10 miliar. Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika sangat berat, dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ia menyampaikan, terkhusus pada Pasal 127, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Sementara itu, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejati Kepri Yunius Zega menyampaikan point penting terkait perundungan (Bullying) perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
“Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tentang persentase peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian, baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
“Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan (bullying) kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer dan tidak memiliki banyak teman,” katanya.
Diterangkannya, dampak perundungan (bullying) bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya. Sedangkan dampak bagi korban akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut dan rendahnya prestasi kerja.
“Bullying ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan untuk terjadinya bullying adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri atau konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng atau kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas,” terangnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, staf Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Budi Susilo, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdik Kepri Charisma Manullang, Kepala SMAN 1 Bintan Utara Sunaryono dan Kepala SMKN 1 Bintan Utara Nuraisah.
Penulis: Rudi
Editor: Aliman








