Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penyuluhan Hukum ke WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan penyuluhan hukum kepada WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (15/8). Foto: Kemenkumham Kepri

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Selasa (15/8/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Hukum, Rosdiana Evlin Walewangko itu mengangkat tema “Penguatan Nilai Nasionalisme Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana”.

Tema tersebut dipandang relevan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Junaidi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan permasyarakatan.

“Ini sebagai perwujudan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan, dimana disebutkan warga binaan permasyarakatan berhak atas informasi hukum,” katanya.

Baca Juga :  Kehadiran PT BOS dan NUbos Disambut Antusias Pelaku Usaha di Batam

Sementara itu, Tim Kanwil Kemenkumham Kepri, Rosdiana Evlin Walewangko dalam pemaparannya menjelaskan, terkait pluralisme di Indonesia yang harus disikapi dengan semangat nasionalisme yang tinggi.

Serta, lanjut Evlin, potensi tindak pidana yang dapat terjadi akibat perbuatan yang mengancam persatuan dan kesatuan seperti makar, hoax dan terorisme.

“Kegiatan penyuluhan hukum dirangkaikan dengan monitoring penerima bantuan hukum, untuk mengetahui kualitas pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi,” ucapnya.

Editor: Yen

  • Bagikan