Sumsel  

Kapolsek Kertapati Larang Pengusaha Orgen Tunggal Mainkan Musik Elektro, Remix, House dan DJ

Banner himbauan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat. (Foto: Dok Polsek)

PALEMBANG, DURASI.co.id – Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat menghimbau dan melarang pengusaha Orgen Tunggal memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house di Kecamatan Kertapati, Palembang.

AKP Alfredo Hidayat mengatakan, bahwa memutar atau memainkan musik aliran elektro, remix, DJ dan house dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan merenggut korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

“Hal ini kita lakukan demi kenyamanan masyarakat Kertapati,” ungkap Alfredo Hidayat.

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan (Sumsel) Jhoni Antoni mendukung penuh langkah Kapolsek Kertapati melarang pemilik usaha Orgen Tunggal memainkan musik elektro, remix, DJ dan house di Kecamatan Kertapati demi menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Pemkab Ogan Ilir Ganti Bangku Belajar SD dan SMP Agar KBM Lebih Nyaman

“Apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat,” ucap Jhoni Antoni.

Reporter: Hery