Kedapatan Simpan 715 Gram Sabu dan 396 Butir Ekstasi, Seorang Pria di Bengkong Batam Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Barang bukti. (Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Tersangka adalah Z alias P (41). Pria ini ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah.

Saat ditangkap Z alias P kedapatan oleh polisi menyimpan, memiliki dan menguasai 715 gram sabu dan 396 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahawa ada seorang pria memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan supermarket Bengkong Indah pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam, Wawako Batam: Momentum Evaluasi Diri untuk Lebih Baik Lagi
Tersangka. (Istimewa)

“Kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku Z alias P yeng tak jauh dari lokasi penangkapan,” beber Kabid Humas, Senin (11/10/2021) di Batam.

Dari penggeledahan itu, kata Harry, berhasil ditemukan 1 kotak bekas modem yang di dalamnya berisi 7 bungkus serbuk kristal sabu seberat 715 gram dan 1 kotak kardus kecil yang berisi 396 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti narkoba, turut diamankan 1 unit handphone, KTP, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  PT Nirmala Agung Indonesia Diduga Langgar PP 22/21 Tentang Pengelolaan Lingkungan
  • Bagikan