Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi Waskita Beton

  • Bagikan
Gedung Kejagung RI. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, kelima saksi yang diperiksa yakni, RN selaku Pj. Financial Auditor PT Waskita Beton Precast, Tbk, SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, dan MAY selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kemudian, TS selaku Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk dan B selaku Manager Pengadaan Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai 2020,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga :  Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Pabrik Krakatau Steel

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A. Total sudah ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang