Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Ini Tampangnya

  • Bagikan
Buronon kasus korupsi pembuatan website Pemkab Kepulauan Mentawai, Dody Baswardojo saat ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Batu, Malang, Rabu (20/3/24).

JAKARTA, DURASI.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Dody Baswardojo di Batu, Malang, Rabu (20/3/2024).

Dia merupakan buronan kasus korupsi pembuatan website Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000.

“Apabila tidak membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000 paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Ketua BPK RI Pimpin Panel Eksternal Auditor PBB dan Temui Sekjen PBB Antonio Guteres

“Saat diamankan, Dody Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum.

Selanjutnya, kata dia, Dody Baswardojo dibawa ke Kejati Jatim untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tukasnya.

Reporter: Zefferi
Editor: Yendri

  • Bagikan