Kejagung Tetapkan Helena Lim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

  • Bagikan
Manager PT QSE, Helena Lim saat digiring petugas Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)

JAKARTA, DURASI.co.id – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim sebagai tersangka.

Lim diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Lim diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” kata Sumedana, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga :  Irwasum Polri Sentil Kapolres: Harus Angkat Telepon Wartawan saat Dikonfirmasi

Sumedana mengatakan, setelah penetapan Lim sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Helena Lim. Selanjutnya, kata dia, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.

“Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” tandasnya. (Zefferi)

  • Bagikan