Kades Lasara Bagawu Mabar Diduga Kangkangi Permendagri 67/17 dan Pasal 17 Permendagri 83/15

  • Bagikan
Kepala Desa Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo. (Foto: Ist)

NIAS BARAT, DURASI.co.id – Kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandrehe Barat (Mabar), Kabupaten Nias Barat telah terjadi hampir setengah tahun lebih. Namun hingga saat ini tak kunjung diangkat perangkat desa yang baru.

Padahal, sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Permendagri nomor 83 tahun 2015, pasal 17 menyebutkan, bahwa jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak berhenti, diusulkan kembali.

Anggota Organisasi PJID Nias Barat, F Gulo mengatakan, bahwa wewenang atas kekosongan perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa.

“Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang bertugas menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan tujuan desa,” sebutnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Bandar Narkotika Ditangkap, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri

Ia mengungkapkan, kekosongan jabatan Kaur Umum Desa Lasara Bagawu lebih dari enam bulan patut mendapat perhatian masyarakat desa, karena kekosongan jabatan perangkat desa sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun.

Merespon hal itu, salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Lasara Bagawu, TR Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan Kaur Umum Desa Lasara Bagawu.

“Sebenarnya sudah “kian” diperintahkan bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu saat kita bersama-sama di rumah pribadinya di Desa Hiliwaele tahun 2022 lalu. Bulan September hasilnya nihil, sama halnya tidak mendengar arahan dan nasehat Bupati Nias Barat,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Desa Lasara Bagawu lainnya, A Gulo menyampaikan, kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu yang terlalu lama berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi desa, dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan, karena sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa kurang.

Baca Juga :  Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup 2023 Resmi Dibuka

“Jika kalau tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh Kades Adolf Bastian Gulo, maka kami bersama warga akan menemui bapak Bupati Nias Barat,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan pemuda Dusun III Desa Lasara Bagawu F Gulo. Ia menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang masih “gagap” dan “gugup” dalam menjalankan undang-undang dan perbub.

“Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu secara kasat mata di lapangan, selama ini Kepala Desa Lasara Bagawu masih belum melakukan tugas secara profesional, efisien dan efektif. Terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu menjadi masalah, gejolak dan tumpang tindih di masyarakat,” ucapnya dengan lantang.

Namun, kata dia, jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu maka secara hukum tidak sesuai amanat dan bertentangan dengan peraturan.

Baca Juga :  Polda Sumut Laksanakan Audit Kinerja Tahap I Tahun 2023 di Polres Nias

“Dapat diduga oknum kepala desa tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan atau melawan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, fenomena kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu menarik perhatian masyarakat tentang apa dan sejauh mana peran kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut.

“Jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindakan melawan hukum. Maka dengan senang hati kami masyarakat minta kepala desa mundur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lasara Bagawu Adolf Bastian Gulo ketika hendak didatangi ke kediamannya untuk konfirmasi belum dapat dijumpai. Dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak aktif.

Reporter: Sabar Halawa

  • Bagikan