Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi PT Waskita Karya

  • Bagikan
Tersangka dugaan korupsi digiring jaksa. (Puspenkum)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (5/12/2022).

Tersangka BR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke TMP Kalibata

Adapun peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ternyata Korban Pembunuhan, Begini Motif Kematian Mahasiswi Unhas Makassar
  • Bagikan