Kejari Bintan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig Setia

Pelaku digiring petugas Kejari Bintan saat penetapan tersangka, Kamis (14/8/25).

BINTAN, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/8/2025) oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur PT PAB RP, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023 IS, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023 M, dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024 SN. Sebelumnya, keempatnya telah diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Jumat (15/8/2025).

Roi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka.

Baca Juga :  Imlek 2577 di Batam, Menko AHY Soroti Harmoni Keberagaman

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 22 saksi, memeriksa empat tersangka, dan menyita 544 bundel dokumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” ujarnya menandaskan. [red]