TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepri, Rabu (13/8/2025).
Kepala KSOP Khusus Batam, M Takwim Masuku, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejati Kepri atas kesediaannya menerima permohonan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara yang pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganannya, di sela-sela kesibukan yang padat.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan, KSOP Khusus Batam ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mengoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah. Dalam kegiatan ini, pihaknya mengajak seluruh kepala UPT di wilayah Kepri untuk hadir. Jumlah UPT Kementerian Perhubungan di Provinsi Kepri saat ini sebanyak 11 UPT, terdiri dari 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan. Sebagai provinsi kepulauan yang beberapa wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kepri memiliki dinamika tinggi, baik terkait masalah kepelabuhanan maupun keselamatan pelayaran.
Sebagai instansi dengan peran vital menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di wilayah perairan Batam dan sekitarnya, KSOP menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat. Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis diharapkan menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan dan tindakan berada dalam koridor hukum.
Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bentuk komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel. Sinergi KSOP Khusus Batam dan Kejati Kepri diharapkan memberi dampak positif bagi instansi, masyarakat, dan dunia usaha, khususnya sektor maritim.
Ke depan, ruang lingkup kerja sama diharapkan semakin luas, mencakup pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, serta pencegahan potensi penyimpangan atau masalah hukum.
Kajati Kepri, J Devy Sudarso, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antarlembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pencegahan potensi masalah hukum yang berisiko merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara, terutama terkait pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor kemaritiman.
KSOP Khusus Batam sebagai UPT Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta wilayah kerja yang menjadi kewenangannya.
Letak strategis Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam menjadikannya pintu gerbang perdagangan internasional sekaligus jalur vital arus barang, jasa, dan manusia. Kepri juga menjadi simpul penting jaringan pelayaran nasional dan internasional, sehingga peran strategis ini sangat dibutuhkan dalam memastikan keselamatan pelayaran, kelancaran arus barang dan penumpang, pengawasan kapal dan pelabuhan, serta kepatuhan terhadap regulasi maritim nasional dan internasional.
Kewenangan tersebut merupakan faktor kunci mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung sektor kemaritiman. Untuk mewujudkan peran tersebut, KSOP Khusus Batam harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan instansi penegak hukum yang memberikan pelayanan hukum.
“Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk mendampingi instansi menghadapi potensi sengketa hukum guna memitigasi risiko hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kepri.
“Penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen kedua pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, dan pelayanan publik di sektor maritim yang menjadi urat nadi perekonomian daerah,” tandasnya. [red]







