Kemenperin Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali

  • Bagikan
Tim Kementerian Perindustrian siap berangkat ke lokasi kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali. (Dok Kemenperin)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengirim tim ke lokasi kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Oleh karenanya, Kemenperin proaktif melakukan koordinasi dengan PT ITSS dan pihak-pihak terkait dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

Kemenperin turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Smelter nikel itu merupakan salah satu tenant yang beroperasi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

“Kami menghaturkan rasa duka cita yang mendalam bagi para keluarga korban. Diharapkan, perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Minggu (24/12/2024).

Febri menegaskan, pemerintah termasuk Kemenperin akan mengirim tim ke lokasi. Oleh karenanya, Kemenperin proaktif melakukan koordinasi dengan PT ITSS dan pihak-pihak terkait dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

Baca Juga :  Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna

“Kami mendapat laporan bahwa pasca-kecelakaan ini, para korban ditangani dengan baik. Kami juga berharap agar perusahaan dapat kooperatif dengan tim investigasi kecelakaan kerja yang diturunkan ke lokasi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” paparnya.

Febri menyampaikan, hasil inspeksi dari tim investigasi tersebut, selain untuk mengetahui penyebab musibah di PT ITSS, juga dapat menjadi evaluasi dari perusahaan untuk lebih baik lagi dalam pengawasan dan pengendalian terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jadi Standard Operating Procedure (SOP) benar-benar dijalankan dengan benar, termasuk yang berkaitan dengan pekerjanya dan teknologi yang digunakan,” tuturnya.

Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri. “Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan,” lanjut Febri.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Rekanan PT SL dan Loket Officer di Kasus Emas Surabaya

Kepala Divisi Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan mengemukakan, perkembangan terbaru hingga pukul 16.15 WITA, diketahui situasi di lokasi kejadian sudah terkendali. Jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi sebanyak 13 orang, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal Tiongkok.

Sementara itu, sebanyak 46 korban terluka umumnya disebabkan karena terkena uap panas. Sejumlah 29 korban luka dirujuk ke RSUD Morowali, 12 orang sedang dilakukan observasi oleh Klinik IMIP, dan 5 orang rawat jalan.

Manajemen PT IMIP telah menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pascakecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban. “Kami juga telah menyerahkan 1 jenazah korban kepada keluarga korban,” jelas Dedy.

Menurutnya, tungku smelter nomor 41 yang terbakar, awalnya masih ditutup untuk operasi pemeliharaan. Saat tungku tersebut sedang tidak beroperasi dan dalam proses perbaikan, terdapat sisa slag atau terak dalam tungku yang keluar, lalu bersentuhan dengan barang-barang yang mudah terbakar di lokasi. Dinding tungku lalu runtuh dan sisa terak besi mengalir keluar sehingga menyebabkan kebakaran.

Baca Juga :  Soroti Kasus TPPO, Mahfud MD Bertolak ke Batam Hari Ini

Akibatnya, pekerja yang berada di lokasi mengalami luka-luka hingga korban jiwa. “Hasil identifikasi penyebab kecelakaan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tabung oksigen yang meledak seperti diinformasikan sebelumnya,” ujar Dedy.

Saat ini, tim PT IMIP tengah berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulawesi Tengah, Danrem Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali. (Yog)

  • Bagikan