TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah kabupaten/kota serta dua perguruan tinggi resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah” yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/9/2025).
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis setelah seluruh kabupaten/kota di Kepri pada 2024 berhasil meraih kategori Zona Hijau pelayanan publik dengan opini kualitas tertinggi. Capaian tersebut untuk pertama kalinya diraih Kepri berkat pendampingan langsung Ombudsman RI.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut kerja sama lintas daerah dan perguruan tinggi sebagai fondasi penting untuk menjaga konsistensi pelayanan. Menurutnya, birokrasi perlu bertransformasi dari pola pikir dilayani menjadi melayani, dengan prinsip cepat, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Keberhasilan pelayanan publik harus dirasakan masyarakat secara nyata. Karena itu, diperlukan sinergi semua pihak, disiplin, serta komitmen berkelanjutan,” ujarnya.
Ansar juga mendorong bupati dan wali kota menghadirkan layanan yang inklusif, mudah diakses, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa hadirnya pemerintah akan dinilai dari seberapa baik pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan warganya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan kerja sama dengan Ombudsman menjadi momentum penting bagi Pemko Tanjungpinang.
“Melayani dengan hati, memperlakukan masyarakat tanpa perbedaan, adalah komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan setiap harinya,” katanya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai capaian Kepri sebagai Zona Hijau harus menjadi pijakan untuk melangkah lebih jauh.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi akan memperkuat aspek riset, inovasi, dan monitoring yang dibutuhkan dalam pembaruan pelayanan publik,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, sejumlah pejabat Pemprov Kepri, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, dan Universitas Internasional Batam. [rud]









