Ketua Karang Taruna Pemalang Minta Pembangunan Tower Dihentikan Sampai Perizinan Lengkap

Plt Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi. (Foto: Dok Narasumber)

PEMALANG, DURASI.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi, mendesak vendor atau pemilik menara BTS (tower) yang saat ini proses pembangunannya sedang berlangsung di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, agar menyelesaikan seluruh perizinan terlebih dahulu dan mematuhi aturan atau ketentuan yang berlaku.

Tokoh pemuda yang dikenal aktif menyikapi isu sosial di tengah masyarakat tersebut menyatakan bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Menurut Hamu Fauzi, berdasarkan informasi yang ia terima dari Karang Taruna setempat (Desa Nyamplungsari), sudah dilakukan sosialisasi sebanyak tiga kali. Dari vendor atau pemilik tower yang saat ini sedang dipersoalkan, pihak vendor juga sudah berkoordinasi dengan Karang Taruna desa setempat, walaupun bukan representasi langsung perusahaan, melainkan melalui orang kenalan perusahaan tersebut yang memiliki komunikasi baik dengan struktur masyarakat di situ.

Baca Juga :  Ditinggal Suami Melaut, Oknum Guru di Pemalang Diduga Selingkuh dengan Pria Idaman Lain

“Informasi yang saya dapat dari pemuda setempat, pemilik tower (vendor) sudah memberikan bantuan pada masjid setempat hanya Rp3 juta, kemudian untuk kas Karang Taruna setempat juga hanya Rp1 juta. Setiap sosialisasi, peserta diberi transport sebesar 50–100 ribu, walaupun penyalurannya tidak langsung oleh pemilik pekerjaan tower BTS tersebut, melainkan melalui perantara,” ungkap Hamu Fauzi, Selasa, 23 Desember 2025.

Orang nomor satu di tubuh organisasi Karang Taruna Kabupaten Pemalang tersebut menekankan agar vendor atau pemilik menara BTS (tower) sebaiknya melengkapi semua administrasi atau perizinan yang dibutuhkan terlebih dahulu, baru melakukan pembangunan.

“Menurut saya, pemilik tower harus menyelesaikan proses perizinan dengan benar, baik di level desa maupun di level berikutnya, yakni di tingkat kabupaten. Selain itu, kompensasi maupun segala hak yang harus diterimakan kepada masyarakat sekitar juga harus direalisasikan dengan benar. Jika semua belum terpenuhi, lebih baik dihentikan dulu daripada timbul polemik yang semakin meluas,” pungkasnya. [Alwi]