JAKARTA, DURASI.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi revisi undang-undang tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam regulasi penyiaran yang tengah dibahas. Ia mengingatkan agar revisi tidak justru menjadi instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.
“Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.
Menurut PWI, sejumlah pasal dalam draf RUU berpotensi mengancam independensi media. Pasal 27, misalnya, dianggap memberikan kewenangan multitafsir kepada lembaga pengawas. Pasal 35 dinilai problematik karena mewajibkan penyensoran tanpa kejelasan definisi, sementara Pasal 42 memberi kewenangan pencabutan izin siaran yang terlalu besar kepada negara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menciptakan regulasi yang kaku dan membatasi kreativitas. Menurut dia, RUU ini harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekosistem media digital.
“Kami ingin RUU ini menjawab tantangan industri penyiaran modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers,” kata Dave.
Ia menegaskan bahwa DPR membuka ruang dialog dan akan mempertimbangkan seluruh masukan yang disampaikan.
Dalam forum yang sama, AJI dan AVISI juga menyampaikan keberatan atas sejumlah poin dalam RUU. AJI menilai bahwa revisi tersebut tidak boleh menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Kami menolak segala bentuk pembatasan terhadap pemberitaan kritis,” kata perwakilan AJI.
Sementara itu, AVISI menekankan perlunya perlindungan bagi konten kreator digital. Regulasi yang terlalu ketat dinilai bisa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri konten daring.
“Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel dan tidak memberatkan,” ujar perwakilan AVISI.
Komisi I DPR berjanji akan menyusun revisi UU Penyiaran secara hati-hati dan inklusif. Beberapa isu yang akan menjadi perhatian adalah potensi tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengawasan konten digital yang proporsional, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan etika jurnalistik.
Proses revisi RUU ini masih akan berlanjut di tingkat Panitia Kerja. Komisi I memastikan bahwa masukan dari komunitas pers dan pelaku industri akan menjadi bagian penting dalam penyusunan beleid yang baru. [*]







