SEMARANG, DURASI.co.id – Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat, layanan di Bapas Kelas I Semarang tetap dibuka saat libur dan cuti bersama Hari Natal Tahun 2025 serta penerapan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapas Kelas I Semarang menjelang libur akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).
Meski memberikan fleksibilitas kerja, Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh mengurangi kualitas pekerjaan maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, dilakukan seleksi ketat terhadap ASN yang dapat ditugaskan bekerja secara fleksibel oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Urusan Kepegawaian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN, serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor SEK-UM.01.01-205 tanggal 18 Desember 2025 perihal penyampaian Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang penerapan Work From Anywhere periode Natal Tahun 2025 dan Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
ASN yang menjalani WFA tetap dibebani sejumlah kewajiban administratif dan etis. Mereka wajib melakukan presensi dua kali sehari, menyediakan sarana kerja yang memadai, serta tetap mematuhi kode etik, disiplin, dan jam kerja efektif.
“Aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel wajib bersikap profesional, responsif, berintegritas, akuntabel, dan dapat dihubungi, serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berkala,” terang Totok.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan (terpidana bersyarat, narapidana bebas bersyarat, anak berhadapan dengan hukum, dan sebagainya) di luar lembaga pemasyarakatan guna membantu reintegrasi sosial mereka ke masyarakat agar dapat kembali produktif dan mandiri.
Bapas berfungsi sebagai jembatan bagi klien untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di lapas atau rutan, atau bagi anak yang dijatuhi pidana bersyarat.
Sebagai wujud pelayanan prima kepada klien pemasyarakatan dan masyarakat, pada libur dan cuti bersama Hari Natal Tahun 2025 yang jatuh pada 25–26 Desember 2025 serta penerapan WFA pada 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, layanan di Bapas Kelas I Semarang tetap buka.
Bapas Kelas I Semarang tetap menyiapkan petugas untuk memberikan pelayanan, antara lain pelayanan penerimaan klien, bimbingan, pendampingan anak, kewajiban lapor bagi klien, serta layanan informasi. Informasi mengenai layanan di Bapas Kelas I Semarang yang tetap buka saat libur cuti bersama Hari Natal 2025 telah disampaikan melalui media internal.
Layanan di Bapas Kelas I Semarang tetap buka meskipun pada saat libur cuti bersama maupun penerapan WFA bukan hanya dilakukan kali ini saja.
Bapas Kelas I Semarang sudah rutin tetap membuka layanan saat libur cuti bersama sebagai upaya dan wujud peningkatan layanan di lingkungan Bapas Kelas I Semarang. Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Bapas Kelas I Semarang, Maya Kartika.
Maya Kartika menambahkan bahwa pelayanan saat libur nasional dan cuti bersama maupun WFA mencerminkan prinsip pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran Bapas Kelas I Semarang dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi klien pemasyarakatan yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Kami menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemasyarakatan tidak mengenal waktu, termasuk saat libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, Bapas Kelas I Semarang tetap membuka layanan untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan tetap mendapatkan hak-hak mereka,” terang Maya. [Joko Susanto]







