KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingme Mile 32

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers kasus korupsi pembangunan Gereja Kingme Mile 32 Mimika, Papua. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru berinisial TA selaku Direktur PT WM Waringin Megah, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni EO, Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan MS, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen.

“Tim Penyidik menahan Tsk TA untuk 20 hari pertama terhitung hari ini pada 2 November 2022 sampai 21 November 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam YouTube KPK, Rabu (2/11/2022).

Dalam konstruksi perkara, Alexander mengungkapkan sekitar 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 M.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi Proyek di Jambi

Lalu dilanjutkan, ditahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 sampai 2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu diantaranya untuk menganggarkan dana hibahpembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

“Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika 2014. EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Alexander.

Berlanjut ditahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 persen dan TA 3  persen.

“Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat MS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidangkonstruksi bangunan,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 3 Tersangka soal Pekerja yang Tewas di Blok Rokan

Dengan pengangkatan MS tersebut, diduga MS juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara, tidak dibacakan) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana EO masih tetap menjabat sebagai komisarisnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

“Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Seluruh perbuatan para tersangka dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

  • Bagikan