KPK Tetapkan Kepala BPK Sultra Tersangka Suap Laporan Keuangan

  • Bagikan
Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny menjadi tersangka suap.

Dia disangkakan menerima suap untuk mengurus hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Sonny ditetapkan bersama tiga pemeriksa BPK, yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar. Mereka diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Alex mengatakan kasus bermula saat BPK Sulawesi Selatan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Mahkamah Agung Pertukaran Pengetahuan dengan MA Filipina

Sebelum pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sules tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS (Andy), WIW (Wahid) dan GG (Gilang) dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.

Setelah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.

Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah mengobrol, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.

Baca Juga :  Gudang Minyak di Ogan Ilir Milik Arjani Digrebek Polda Sumsel, Amankan 159,7 Ton BBM Ilegal

Pada akhirnya, KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta. “Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.

Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penyidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti adanya pengaturan laporan keuangan di Pemprov Sulsel.

Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan. Sementara Edy Rahmat, sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena divonis 4 tahun penjara karena menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah.

Editor: RI | Sumber: Tempo.co

Baca Juga :  Satu Pelaku Jambret di Lubuk Baja Batam Diciduk Polisi, Rekannya DPO
  • Bagikan