BATAM, DURASI.co.id – PT Batam Makmur Wahana yang melakukan perbaikan atau reparasi kapal GT 14 nomor 329/PPr di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pantauan Durasi.co.id di lokasi pada Kamis (6/4/2023), ditemukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal. Terlihat para pekerja sibuk melakukan pengelasan.
Direktur PT Batam Makmur Wahana, Jimmy mengatakan, bahwa kapal tersebut sudah hampir tiga bulan berada di gudang atau bengkelnya.
“Kapal ini sebelumnya berada di galangan kapal di daerah Punggur,” kata Jimmy kepada Durasi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, belum mempunyai izin lingkungan seperti Amdal. “Kalau soal perizinan, hanya ini yang ada (Izin usaha/NIB dan izin lokasi). “Kalau terkait yang lainnya saya tidak tahu,” ucapnya seraya menunjukkan NIB. (red)