Langgar Teritorial Indonesia, Pesawat Asal Malaysia Terancam Denda Rp5 Miliar

  • Bagikan
Langgar Teritorial Indonesia, Pesawat Asal Malaysia Terancam Denda Rp5 Miliar
TNI AU memerintahkan pesawat sipil asal Malaysia untuk mendarat karena memasuki wilayah Batam tanpa izin. (Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Pesawat dari Johor, Malaysia yang melintasi teritorial Indonesia tanpa izin di wilayah Batam, terancam denda Rp5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang pengamanan wilayah udara RI.

“Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang,” ujar Wardoyo kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Halal Bihalal Bersama Personel

Pesawat tipe DA62 itu diterbangkan oleh MJT, yang merupakan warga negara Inggris, serta TVB (kopilot) serta CMP (kru). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan.

“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas saja.

“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” katanya.

Pesawat yang terbang dari Kuching menuju Senai, Malaysia, itu diturunkan paksa TNI AU pada Jumat (13/5).

Baca Juga :  Negara Asia dan Eropa Dominasi PMA di Batam, Berikut Daftar 10 Negara dengan Nilai Investasi Terbesar

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA). Kemudian Lanud Hang Nadim, Batam, berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pada pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya atau ilegal. Saat ini dukungan akomodasi makanan dan penginapan kru pesawat telah dikoordinasikan dengan pihak operator perusahaan pesawat.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara. Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Dinobatkan sebagai Wali Kota Terpopuler dan Berpengaruh se-Indonesia

“Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim, Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara,” ujar Marsma Indan, seperti dilansir dari Detik.com.

Pesawat milik sebuah perusahaan Malaysia tersebut tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.

  • Bagikan