BATAM, DURASI.co.id – Pesawat dari Johor, Malaysia yang melintasi teritorial Indonesia tanpa izin di wilayah Batam, terancam denda Rp5 miliar. Kepala Dinas Operasi Landasan Udara (Lanud) Hang Nadim Batam Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang…
Lanud Hang Nadim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

