PALEMBANG, DURASI.co.id – LSM Badan Informasi Data Informasi Korupsi (BIDIK) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (20/9/2023).
Aksi tersebut guna mempertanyakan kembali laporan dan pengaduan beberapa bulan lalu yang sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Sebelum menggelar aksi damai LSM Bidik menggelar pembacaan Surat Yasin yang diikuti massa aksi dengan lesehan di jalan pintu masuk gerbang Kejati Sumsel.
Sebagai Koordinator Aksi Bidik, Yongki Ariansyah SH dan Koordinator Lapangan Arnoto Saputra melalui keterangan persnya mengatakan, bahwa sehubungan dengan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta dalam upaya mengawal reformasi birokrasi pemerintahan yang Good Governance and Clean Government sesuai dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) adalah lembaga kontrol sosial dan berdasarkan kebijakan pemerintah yang merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna untuk mempertanyakan kembali laporan dan pengaduan pada tanggal 25 Januari 2023, 08 Februari, 22 Februari 2023, 29 Maret 2023, 12 April 2023, 10 Mei 2023, 20 Juli 2023, tanggal 10 Agustus, dan 30 Agustus 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebanyak 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) yaitu pada Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Musi Rawas Utara (MURATARA), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI) dan Provinsi Sumatera Selatan, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan belum ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah pihaknya laporkan beberapa waktu yang lalu (rincian terlampir).
Maka melalui aksi unjuk rasa ini Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menyatakan sikap:
- Mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan tindakan hukum sesuai sesuai dengan kewenangannya.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa terkhusus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam wawancara dengan awak media, Korak BIDIK Yongki Ariansyah SH mengatakan bahwa aksi pada hari ini meminta kepada Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan pihaknya yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu, serta meminta menarik kembali laporan laporan-laporan yang diteruskan ke daerah, menurutnya Kejari di daerah tidak bekerja.
“Jadi dalam hal ini juga, kita sekaligus mengembalikan tembusan yang ditanda tangani Asisten intelejen Kejati Sumsel yang menurut kita itu surat tertulis penuh kebohongan, karena sudah lebih dari 30 hari. Sekarang bulan September, kita laporkan pada bulan Februari,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yongki Ariansyah, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan tegas melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami akan melaporkan ke Kejagung RI melalui Jamwas dan Jam Intel dalam waktu dekat,” ujarnya menandaskan.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Reporter: Irwanto







