Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bebas Bersyarat, Tiba di Karimun Hari Ini

  • Bagikan
Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mendapatkan pembebasan bersyarat. Mantan orang nomor satu di Kepri itu pun bisa menghirup udara bebas lagi mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya mantan Gubernur Kepri ini divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipidkor Jakarta Pusat.

Nurdin Basirun menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat akibat terjerat kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

Kabar soal bebasnya Nurdin Basirun ini disampaikan Mantan Ajudannya Yova Apriazir melalui media sosialnya.

Yova mengatakan, saat ini Nurdin sedang dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Jakarta.

Nurdin bebas bersyarat setelah menerima pemotongan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 RI tahun 2022.

Baca Juga :  Warga Rempang akan Direlokasi ke Dapur 3 Sijantung

Mantan Gubernur Kepri periode 2016-2021 itu dijadwalkan akan tiba di Batam besok, Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Bapak bebas tadi, beliau mendapat remisi 3 bulan. Besok sudah tiba di Batam,” ujar Yova melalui sambungan telepon.

Setibanya di Batam, Nurdin dijadwalkan akan menuju salah satu pondok pesantren untuk memenuhi nazarnya. Setelah itu, direncanakan menuju Karimun.

“InsyaAllah besok ke Karimun. Tapi menuju Batam dulu, beliau ada nazar untuk mengunjungi salah satu pondok pesantren di sana. Di Karimun, beliau juga rencananya akan mengunjungi makam ibunya,” ujarnya.

Yova menyebutkan, untuk di Karimun dirinya belum mengetahui apakah akan ada penyambutan atau tidak.

Namun Yova menegaskan bahwa Mantan gubernur Kepri ini rencananya akan menggelar acara syukuran atas kebebasannya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Kembali Adakan Pemeriksaan Kesehatan Bersama Operator PT Nusa Jaya Indofast

Diketahui, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Pada perkara suap, Nurdin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Embarkasi Batam Siap Layani 5.371 Jemaah Haji dari 4 Provinsi

(*)

Editor: Redaksi
Sumber: Tribunbatam.id/Yeni Hartati

  • Bagikan