Aceh  

Masyarakat Aceh Tamiang Diharapkan Segera Cek Aplikasi Stimulan Rumah Rusak Melalui NIK

Salah satu rumah warga Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, yang telah masuk dalam data BNBA dengan kondisi rusak berat setelah diterjang banjir bandang pada November 2025. (Foto: Andre/Durasi.co.id)

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan aplikasi Stimulan Bantuan Rumah Rusak akibat bencana hidrometeorologi.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, Sabtu (16/1/2026).

Devi menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat mengakses data By Name By Address (BNBA) stimulan bantuan rumah korban banjir, pemerintah telah menyediakan aplikasi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui tautan https://cekdatabencana.acehtamiangkab.go.id.

“Klik tautan tersebut dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar. Jika nama muncul, berarti yang bersangkutan telah terdata sebagai penerima stimulan bantuan rumah,” jelas Devi.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Leader Bisnis LNG Hub Asia 2030, Perta Arun Gas Terima Kunjungan Kerja Delegasi ASCOPE

Melalui aplikasi ini, peran aktif masyarakat, perangkat kampung, serta dukungan pihak kecamatan dinilai sangat penting dalam tahapan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Aceh Tamiang.

“Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memastikan apakah rumahnya sudah masuk dalam daftar stimulan tahap dua atau belum. Jika belum, segera menghubungi perangkat kampung. Batas waktu hingga 17 Januari pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Devi juga menyampaikan bahwa aplikasi tersebut masih terus dikembangkan dan disesuaikan dengan data yang diinput oleh operator kampung dan operator kecamatan.

“Yang terpenting, masyarakat harus memastikan nama pemilik rumah dan alamat sudah sesuai. Terkait kondisi kerusakan, nantinya akan ada tim verifikasi dan validasi dari pusat yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kategori kerusakan, apakah ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmikan Huntara, Menko AHY Sebut Rumah Kebutuhan Paling Mendasar bagi Masyarakat Terdampak

Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat agar sebelum diterbitkannya Surat Keputusan BNBA oleh bupati, seluruh rumah terdampak telah terdata dan tidak ada yang terlewat.

“Batas waktu pelaporan hanya dua hari ini, karena pada 19 Januari data rumah stimulan tahap dua sudah harus diterbitkan Surat Keputusan BNBA oleh bupati,” tutup Devi. [Andre]