Menara BTS di Nyamplungsari Diduga Dibangun Sebelum Izin Keluar, Camat Petarukan Mengaku Tak Tahu

Pembangunan menara BTS di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang. (Foto: Prapto/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Lagi-lagi, proyek pembangunan menara telekomunikasi BTS (Base Transceiver Station) milik salah satu penyedia layanan telekomunikasi di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menuai polemik.

Pasalnya, proses pembangunan menara tersebut diduga telah mencuri start karena dokumen perizinan dikabarkan belum lengkap dan belum terbit hingga saat ini. Sementara itu, pengecoran pondasi telah selesai dikerjakan dan kini memasuki tahap pemasangan rangkaian tiang besi menara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, menara telekomunikasi tersebut dibangun di atas lahan milik salah satu Kepala Dusun 2 (Kadus Tingkir) yang terletak di RT 03 RW 02.

Kadus Tingkir membenarkan bahwa tanah tersebut memang disewa oleh pihak penyedia menara. “Betul, lahan yang disewa untuk pembangunan menara itu milik saya,” ucapnya.

Namun, Kepala Dusun tersebut enggan menanggapi pertanyaan terkait perizinan. Ia menjelaskan bahwa urusan perizinan merupakan wewenang Kepala Desa. Dirinya hanya sebagai pemilik lahan.

Nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara dirinya dan pihak pemilik menara atau perusahaan sebatas kontrak lahan. Kadus Tingkir juga mengungkapkan bahwa warga dalam radius 50 meter dari titik proyek telah menerima kompensasi (tali asih) sebesar Rp1 juta.

Baca Juga :  1.500 Takjil Gratis Dibagikan LMP Pemalang Berkolaborasi dengan Lindu Aji

“Saya tidak tahu terkait perizinan, Mas. Silakan tanyakan saja kepada Pak Kades. Untuk warga dalam radius 50 meter dari lokasi menara sudah mendapatkan kompensasi Rp1 juta,” ungkapnya.

Terpisah, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, saat dikonfirmasi mengaku belum pernah menerima salinan perizinan pendirian menara tersebut.

Bahkan, Syamsul Dewantara sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nyamplungsari. Ia pun menyayangkan belum adanya koordinasi dengan pihak kecamatan, sementara proyek sudah berjalan lebih dahulu.

“Loh, izinnya sudah diurus belum?” jawab Syamsul Dewantara.

“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Nyamplungsari, baru melihat foto ini,” imbuhnya.

Syamsul Dewantara selaku camat kerap menekankan agar perizinan diurus terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Tekankan Peningkatan Pelayanan PDAM Tirta Mulia

“Ya seharusnya ditahan dulu sampai izinnya jelas, jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti yang dulu pada pembangunan menara di Desa Serang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mas All dari Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang menyebut bahwa proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dimulai tanpa dilengkapi izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, serta tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, sering kali menuai polemik dan dianggap ilegal atau “curi start”.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di Indonesia wajib memiliki perizinan yang diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati setempat. Izin tersebut mencakup aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Memulai proyek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

“Di antaranya AMDAL, karena AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan menara BTS di area permukiman,” kata Mas All.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis tersebut.
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan menara di area permukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.

Baca Juga :  Alih-Alih Implementasi Program Bupati WiFi Gratis Setiap Desa, di Pemalang Justru Diduga Banyak Provider Liar

Mas All berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang beserta dinas terkait dapat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan menara BTS di Desa Nyamplungsari.

“Kami tidak bermaksud menghambat pembangunan infrastruktur. Kami sangat memahami manfaat jaringan telekomunikasi, tetapi tentu bagi vendor atau pemilik menara wajib tertib administrasi dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang, melalui Kusworo selaku fungsional DPUTR Kabupaten Pemalang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyebutkan bahwa vendor pembangunan menara BTS telah mengurus ITR (Informasi Tata Ruang).

“Sudah mengurus ITR-nya, Mas,” jawab Kusworo, tanpa penjelasan lebih lanjut. [Prapto]