Ombudsman Kepri: Perlu Dukungan Kepala Daerah untuk Audit Dana Sewa Kantin 2017-2022

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) angkat suara mengenai temuan BPK atas pendapatan hasil sewa kantin di SMA/SMK negeri di Kepri pada tahun 2023, dan permintaan audit dana hasil sewa kantin dan ruang ATM untuk tahun 2017 hingga 2022 kepada Inspektorat Kepri.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menekankan pentingnya dukungan kepala daerah kepada Inspektorat Kepri untuk melakukan audit dana sewa kantin SMA/SMK negeri tahun 2017-2022.

“Karena ini adalah kasus yang tidak mudah, maka diperlukan dukungan kongkret dari kepala daerah kepada Inspektorat untuk menangani kasus ini secara tuntas,” kata Lagat kepada DURASI.co.id, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Inspektorat Kepri menyatakan bahwa uang sisa hasil pendapatan sewa kantin SMA/SMK negeri di Kepri tahun 2023 telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah disetor semua, kami akan langsung sampaikan ke BPK di semester ini,” kata Nana, Bagian Tindak Lanjut Inspektorat Kepri, Senin (2/12/2024).

Baca Juga :  Sudah Enam Tahun Lunas KPR Tapi Tak Terima Sertifikat, Nasabah BTN Batam Merasa "Dibola-bolai"

Nana menyampaikan, bahwa total nilai rekomendasi yang disetorkan ke kas daerah yakni sebesar Rp939.398.802.

Sementara, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri menyetorkan sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar Rp1.134.203.802,00 ke kas daerah. Adapun selisih perhitungan antara BPK dan Inspektorat Kepri sebesar Rp194.805.000.

Menanggapi hal tersebut, Nana menyatakan bahwa terdapat kesalahan perhitungan dalam LHP BPK.

Kendati temuan tahun 2023 telah dikembalikan ke kas daerah, kini muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama aktivis, mengenai dana hasil pendapatan sewa kantin dan ruang ATM pada tahun-tahun sebelumnya.

Zefferi, aktivis yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mengatakan, bahwa pengelolaan uang sewa kantin di sekolah-sekolah negeri harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Perkuat Hubungan Bilateral, Kepala BP Batam Main Badminton Bersama Menteri Singapura

“Kami sangat mendukung langkah pengembalian uang sewa kantin untuk tahun 2023. Namun kami khawatir masalah yang sama juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Oleh karenanya, Zefferi meminta Inspektorat Kepri untuk melakukan audit secara menyeluruh. “Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana hasil sewa kantin SMA/SMK negeri di Kepri tahun 2017 hingga 2022,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan seluruh pendapatan sewa kantin di 59 satuan  pendidikan di Kepri tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di luar mekanisme APBD, termasuk penggunaannya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pasal 130 Ayat (1) dan (3) menyatakan, bahwa hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah, dan seluruhnya wajib disetorkan ke kas umum daerah.

Baca Juga :  Geger Penemuan Mayat di Indekos Grya Prima Batuaji

Analisis BPK terhadap dokumen sewa dan hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 59 satuan pendidikan, menunjukkan realisasi pendapatan sewa akrual dari perikatan tertulis maupun yang belum didukung perikatan tertulis atas pemanfaatan kantin dan ruang ATM selama tahun 2023 minimal sebesar Rp1.679.891.092,13 atau Rp1,6 miliar. (red)

ARTIKEL TERKAIT:

SMA dan SMK Negeri di Kepri Ramai-Ramai Kembalikan Uang Hasil Sewa Kantin: Temuan Miliaran Rupiah

Sekdaprov dan Kadisdik Kepri Disebut Jadi Biang Kerok Temuan Sewa Kantin SMA/SMK Negeri

Disorot Karena Temuan BPK, Segini Harta Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan Kadisdik Andi Agung

Uang Sewa Kantin SMA/SMK Temuan 2023 Dikembalikan, Bagaimana dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?