Parkir di Jembatan Barelang Dilarang, Masyarakat Diminta Waspada Pungli

Sejumlah kendaraan parkir di Jembatan I Barelang, Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas Jembatan Barelang. Imbauan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya laporan pelanggaran parkir liar yang membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kadishub Batam, Salim, menegaskan bahwa jembatan bukanlah tempat parkir yang diperbolehkan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan.

“Jembatan itu bukan tempat parkir. Larangan ini diterapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Salim, Selasa (8/4/2025).

Salim juga menuturkan bahwa Dishub tidak pernah mengeluarkan izin parkir di area Jembatan Barelang 1 dan 2, yang merupakan aset Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jika ditemukan adanya pungutan parkir oleh pihak yang tidak berwenang, hal itu tergolong sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga :  BP Batam Komitmen Tuntaskan Pembangunan Rumah Baru Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” tegas mantan Kasatpol PP Batam ini.

Ia menyampaikan dukungannya terhadap langkah Polresta Barelang dalam menertibkan para pelaku pungli, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Ia menekankan pentingnya penindakan demi menjaga ketertiban di kawasan wisata ikonik tersebut.

Selain itu, Salim juga mengingatkan agar aturan larangan parkir tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. “Jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” ujarnya.

Belakangan, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan liar sebesar Rp5.000 untuk parkir sepeda motor oleh orang tak dikenal. Karcis yang diberikan pun tidak mencantumkan institusi resmi, hanya bertuliskan “Welcome to Batam – Jembatan Barelang” serta peringatan larangan parkir.

Baca Juga :  BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI

Meskipun Ditpam BP Batam rutin melakukan patroli, pelanggaran masih kerap terjadi. Dishub pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dan melaporkan praktik mencurigakan di kawasan Jembatan Barelang.

Penulis: Ledi
Editor: Indra