Pelaku Usaha di Desa Gendoang Berkesempatan Dapat Sertifikat Halal

Para pelaku usaha bersama pengurus Yayasan Halal Center berfoto seusai sosialisasi sertifikat halal di Desa Gendoang, Pemalang, Kamis (20/11/25). Foto: Prapto-Durasi.co.id

PEMALANG, DURASI.co.id – Salah satu pendamping proses produk halal dari Yayasan Halal Center, Monica Elisa Putri, menyampaikan bahwa sosialisasi sertifikat halal yang diadakan di Desa Gendoang pada Kamis, 20 November 2025, bertujuan membantu pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikat halal dan izin usaha.

Monica mengatakan bahwa setelah sosialisasi ini, pelaku usaha akan mengisi formulir, dan secara terperinci nantinya akan ada kunjungan atau pendampingan ke tempat pelaku usaha.

Setelah melakukan kunjungan dan pendampingan, akan dilakukan pengambilan foto produk dan diunggah ke sistem. Jika seluruh proses telah selesai, produk tersebut akan mengikuti sidang komite fatwa.

“Setelah semua data produk diisi, tinggal menunggu sidang komite fatwa, dan setelah sidang barulah terbit sertifikat halal,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Minyakita di Pekanbaru Tak Terkendali, Tembus Rp20 Ribu per Liter

Ia pun mengungkapkan bahwa tidak semua produk yang mendapat pendampingan akan memperoleh sertifikat halal. Salah satu penyebab sebuah produk tidak mendapatkan sertifikat halal biasanya terkait dengan merek produk tersebut.

“Biasanya dari merek, misalkan kalau namanya nasi kucing, itu tidak boleh dan tidak akan mendapatkan sertifikat halal,” ucapnya.

Monica juga menyampaikan bahwa sertifikat halal nantinya akan memiliki ID yang dapat dicek melalui sistem.

“Namun, jika sertifikat halal terbit pada hari yang sama, ID tersebut tidak langsung terkoneksi dan biasanya baru terhubung setelah 14 hari,” terangnya.

Penulis: Prapto
Editor: Indra