Pembatasan Truk di Jalur Pantura Tuai Polemik, Rizal Bawazier: Hak Setiap Warga Menyampaikan Aspirasi

Flyer Dirjen Perhubungan Darat tentang waktu pembatasan operasional kendaraan. (Foto: Kemenhub)

PEMALANG, DURASI.co.id – Kebijakan pembatasan operasional truk di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha kecil. Mereka khawatir pembatasan ini akan berdampak pada menurunnya omzet usaha yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas lalu lintas truk.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, menerbitkan surat nomor AJ.903/I/5/DRJD/2025 tentang waktu pembatasan operasional kendaraan. Pembatasan berlaku sejak 20 Maret hingga 30 April 2025, pukul 05.00–21.00 WIB. Selanjutnya, mulai 1 Mei 2025, pembatasan diberlakukan selama 24 jam.

Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain truk bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, tronton, serta truk pengangkut galian dan bahan bangunan.

Adapun truk yang dikecualikan dari aturan ini meliputi truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas, uang, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, kebutuhan bencana alam, serta truk berpelat G atau yang berasal dan bertujuan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang.

Truk yang terkena pembatasan diarahkan masuk tol melalui akses Gandulan (Pemalang) hingga Kandeman (Batang) atau sebaliknya. Pemerintah memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal secara otomatis.

Namun, kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/5/2025), memicu keberatan dari sejumlah pedagang dan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur Pantura. Mereka menilai, berkurangnya lalu lintas truk akan mengurangi potensi pendapatan mereka.

Kekhawatiran ini disampaikan melalui media sosial oleh akun @Im*** pada Selasa (30/4/2025), yang menyebut para pedagang berencana menggelar aksi demo.

Baca Juga :  Layanan Humanis Tanpa Diskriminasi, Lapas Pemuda Plantungan Dukung Akses Disabilitas

Atas permintaan dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, truk sumbu dua dan tiga yang melintasi jalur Pantura (Batang, Pekalongan, Pemalang) dialihkan melalui jalan tol.

Rizal Bawazier beralasan bahwa truk-truk tersebut melintasi Kota Pekalongan sehingga menyebabkan kota menjadi semrawut dan membahayakan warga.

Akibatnya, para pedagang Pantura seperti tukang tambal ban, pemilik warung, dan pelaku usaha lainnya menjadi sepi pelanggan, bahkan ada yang sampai tutup. Para pedagang Pantura meminta agar kebijakan yang mulai berlaku 1 Mei 2025 itu dikaji ulang.

Saat dihubungi kembali oleh Durasi.co.id pada Kamis (1/5/2025), Rizal Bawazier, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga.

“Iya, tidak apa-apa. Itu hak semua warga untuk menyampaikan aspirasinya. Tetapi yang penting, kebijakan pembatasan ini untuk kepentingan sebagian masyarakat. Di samping itu, tidak semua kendaraan truk dilarang dalam pembatasan ini ya,” ujarnya. (Alwi/Prapto)