Kepri  

Pemprov Kepri Perjuangkan Relaksasi dan Dispensasi untuk Nelayan Tangkap

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: Dok Diskominfo)

ADVETORIAL, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memperjuangkan relaksasi maupun dispensasi bagi nelayan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gubernur Ansar Ahmad, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, mengatakan bahwa relaksasi maupun dispensasi atas aturan yang diinginkan nelayan di Kepulauan Riau sudah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah pusat melalui KKP, baik secara langsung dalam pertemuan tatap muka maupun melalui surat.

“Pemprov Kepri melalui gubernur telah empat kali melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kebijakan yang ditetapkan,” jelas Hasan di Tanjungpinang, Senin (19/5/2025).

Gubernur, juga melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, telah membahas hal ini secara langsung dalam berbagai kesempatan, baik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan maupun kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Pelajari Tata Kelola Air Minum dan Limbah Batam

Hanya saja, lanjutnya, dibutuhkan koordinasi lintas sektoral terkait pelaksanaan kebijakan agar nelayan dapat kembali melaut seperti biasanya.

Adapun relaksasi maupun dispensasi yang diinginkan nelayan di Kepri di antaranya adalah terkait penundaan kebijakan penangkapan ikan terukur sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023.

Kemudian, mengenai kewajiban pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

Selain itu, terkait pembatasan zona atau jalur penangkapan ikan, khususnya untuk armada kapal 6–30 GT (jalur I dan II / 0–12 mil) yang memiliki izin dari daerah atau gubernur. Nelayan juga berharap kapal perikanan ukuran 10 GT dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil sehingga tidak dikenakan pembatasan jalur penangkapan.

Baca Juga :  Progres Rempang Eco-City, 187 Kepala Keluarga Telah Bergeser

Hasan menegaskan bahwa Pemprov Kepri, khususnya Gubernur Ansar Ahmad, memahami sepenuhnya apa yang menjadi keberatan para nelayan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui KKP.

“Hanya saja, upaya untuk memperoleh relaksasi dan dispensasi yang diinginkan oleh saudara-saudara nelayan itu sejauh ini belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan,” tambah Hasan.

Ia pun meyakinkan bahwa hingga saat ini Pemprov Kepri masih terus mengupayakan relaksasi dan dispensasi sebagaimana yang diinginkan nelayan di Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini,” tegasnya.

Pemprov Kepri melalui gubernur dan wakil gubernur terus memberikan dukungan kepada masyarakat nelayan. Salah satunya adalah dukungan berupa jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Nelayan sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan di Kepri.

Baca Juga :  Kepala Satpel Pelabuhan Telaga Punggur Batam Akui Terbitkan Sertifikat Karantina Tanpa Pemeriksaan: Karena Langganan

Gubernur Ansar, lanjut Hasan, akan terus menyikapi aspirasi nelayan di Kepri secara intensif melalui diskresi kebijakan yang mengakomodasi harapan berbagai pihak.

“Dan tentunya kita sama-sama berharap upaya untuk mewujudkan itu dapat membuahkan hasil. Untuk itu, kami (Pemprov Kepri) meminta doa dan dukungan masyarakat,” timpal Hasan.

Sebagai bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Kepri, pungkas Hasan, Gubernur Ansar Ahmad telah memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi nelayan di Kepri melalui kerja sama dengan BPJS.