Pemprov Kepri Terus Gesa Perubahan Status RSUD EHD Jadi RS Khusus Jiwa

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Lamidi, memimpin rapat membahas usulan perubahan status RSUD EHD di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (10/1/22). Foto: Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terus menggesa Perubahan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD) menjadi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Kepri dan Kenaikan tipe rumah sakit menjadi Tipe-B. RSUD EHD digadang-gadang akan menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) pertama di Kepri.

Terakhir, Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Lamidi, memimpin rapat membahas usulan perubahan status tersebut di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (10/1/2022).

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten I Raja Hery Mokhrizal, Kepala BPKAD Venni Meitaria, Kepala Dinas Kesehatan M Bisri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Zulhendri, Kepala Biro Organisasi Novianyo, Direktur RSUD RAT Yusmanedi, dan Direktur RSUD EHD Kurniakin Girsang.

Baca Juga :  Disperindag Batam Terkesan Tak Peduli soal Dugaan Beras Oplosan

Berdasarkan laporan dari Direktur RSUD EHD Kurniakin Girsang, bahwa ada dua opsi dalam proses perubahan status tersebut, yang pertama adalah menambah luas lahan dari yang sebelumnya 2,5 Ha menjadi 10 Ha untuk mencapai persyaratan mendapatkan bantuan pembangunan RS dari Kementerian Kesehatan serta kenaikan tipe RS.

“Opsi kedua adalah mengurus izin perubahan status terlebih dahulu sambil menunggu hibah lahan, mengingat hal tersebut akan memakan waktu yang cukup lama,” kata Kurniakin.

Untuk itu, dalam rapat tersebut, dibahas segala sesuatu yang menjadi persyaratan dan penghambat pengurusan perubahan status RSUD EHD. Maka, Lamidi meminta semua yang berkepentingan mengurus hal tersebut untuk sungguh-sungguh. Terkhusus kepada Direktur RSUD EHD, Lamidi memberikan beberapa arahan.

Baca Juga :  UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.279.194, Naik Rp229.022

“Langkah pertama, bentuk dua tim. Tim pertama untuk mengurus perizinan. Lengkapi semua persyaratan untuk lahan 2,5 Ha ini. Karena, ini merupakan aset. Kemudian, tim kedua mengurus pengembangan hibah lahan yang direncanakan untuk pembangunan dengan bantuan Kemenkes,” pesan Lamidi.

Lamidi juga meminta, agar proses ini disejalankan dengan proses kenaikan status RSUD EHD menjadi tipe-B. Lamidi meminta segera siapkan segala administrasi dan persyaratannya. (*)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang