TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Kepri. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
Pengajuan ranperda itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Senin (27/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari.
Dalam pidato pengantarnya, Ansar menjelaskan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, menjaga kesehatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan peternakan.
Ansar mengatakan, sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kepri memiliki mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga meningkatkan risiko masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular maupun penyakit zoonosis yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang baik agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, tingginya ketergantungan Kepri terhadap pasokan ternak dan produk hewan dari luar daerah menjadi alasan penting perlunya penguatan sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
Menurut Ansar, penyusunan ranperda tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menjalankan kewenangannya sesuai karakteristik daerah kepulauan dan wilayah perbatasan.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan peternakan yang modern, meningkatkan pelayanan kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Lebih lanjut, Ansar menegaskan bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Sektor ini juga harus menjamin kesehatan hewan, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health (Satu Kesehatan) yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
Ia memaparkan sejumlah tujuan strategis dalam ranperda tersebut, di antaranya memperkuat pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan di wilayah perbatasan, mencegah dan mengendalikan penyakit hewan, menjamin keamanan produk hewan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), meningkatkan daya saing usaha peternakan, mengembangkan sistem informasi peternakan berbasis data, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ansar mengajak seluruh anggota DPRD Kepri untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi ranperda agar menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan saran dari DPRD agar ranperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan di Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Ansar berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan sektor peternakan yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Kepri. [Ilham]







