PEMALANG, DURASI.co.id – PT Rizki Group Propertyndo bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar acara pengambilan akad massal perumahan bersubsidi Pemalang Indah Regency (PIR) di Gedung Pertemuan PT RGP Bojongbata, Pemalang, Sabtu (20/7/2024).
Owner sekaligus Direktur Utama PT RGP, Dicky Pawang Setiawan mengatakan, bahwa kerja sama PT RGP dengan BTN melalui KPR ini untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dengan program subsidi dari pemerintah. Lebih 60 persen dari mereka yang mendaftar dalam akad kredit ini adalah pasangan usia muda.
“Program ini, debitur KPR BTN bersubsidi dari pemerintah diwajibkan untuk menghuni rumah, tidak menyewakannya, merawat rumah tersebut, membayar tepat waktu, dan tidak melanggar ketentuan yang ada. Tenor kredit ini bisa mencapai 20 tahun, dengan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta,” katanya.
Produk KPR BTN bersubsidi yang ditawarkan antara lain KPR BTN sejahtera FLPP, KPR BTN Tapera, dan KPR BTN Mikro. Kelebihannya adalah bebas premi asuransi dan PPN. Untuk mengajukan kredit ini, terdapat persyaratan seperti KTP, slip gaji, dan keterangan tempat bekerja.
“Property investasi yang menjanjikan dari tahun ke tahun selalu naik, tunggu apa lagi, tahun depan harga pasti naik,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan akad kredit KPR inilah puncak dari pengajuan KPR, akad kredit. Pelaksanaan akad kredit sebetulnya lebih kepada penandatangan perjanjian antara bank dengan nasabah (pembeli). Selain membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen di atas, syarat sah akad kredit KPR harus dihadiri pihak-pihak terkait, yaitu, pihak bank (pemberi kredit), notaris, penjual, pembeli (penerima kredit).
“Dokumen-dokumen ini nantinya akan diperiksa notaris, termasuk dokumen seperti sertifikat tanah, IMB/PBG dan pajak. Bila sudah sesuai, penjual akan diberi surat tanda terima dokumen dari notaris,” jelasnya.
Sebagai informasi, proses pelaksanaan akad KPR yakni tandatangan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli.
Dalam surat tersebut mencantumkan plafon kredit yang diberikan tenor atau lamanya masa angsuran, besaran cicilan perbulan, hak dan kewajiban masing-masing, tandatangan perjanjian antara pihak penjual dengan pembeli dan proses akad kredit berikutnya.
Poin dalam surat perjanjian tersebut menyangkut segala informasi penting rumah yang diperjualbelikan meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta lainnya. Selanjutnya diteken pula Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibuat notaris.
Turut hadir dalam acara tersebut, petinggi dari Bank BTN dan Direktur Developer, serta representatif BTN Dharmawan Arismanto, Gani Angga Edwin Ramadhan, dan Asep Tri Handoko. Sedangkan dari PT RGP hadir Dicky Pawang Setiawan sebagai owner dan direktur utama, Agung Widarmo sebagai manager property, Tri Handayani sebagai manager keuangan, dan Dino Rivani sebagai manager operasional, serta ratusan peserta dan tamu undangan. (Alwi)









