Penyeludupan Tembakau Gorila dari Jakarta Berhasil Digagalkan Tim K-9 Bea Cukai Batam

Barang bukti. (Foto: Istimewa)

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya. (Dri)

Baca Juga :  Polres Bintan Beri Himbauan Keselamatan di Tempat Wisata