Penyeludupan Tembakau Gorila dari Jakarta Berhasil Digagalkan Tim K-9 Bea Cukai Batam

  • Bagikan
Barang bukti. (Foto: Istimewa)

“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani kepada DURASI.co.id, Jumat (17/9/2021).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

Baca Juga :  Tanggap Dalam Pelayanan, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Jalan Raja Fisabilillah

“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut,” beber Undani.

  • Bagikan