Penyeludupan Tembakau Gorila dari Jakarta Berhasil Digagalkan Tim K-9 Bea Cukai Batam

  • Bagikan
Barang bukti. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila.

Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/21).

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
  • Bagikan