Penyengat Jadi Percontohan Rumah Restorative Justice Wilayah Hukum Kejati Kepri

  • Bagikan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri, Gerry Yasid meninjau Rumah Restorative Justce di Pulau Penyengat Kepulauan Riau, Rabu (16/3/22). Ist

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3).

Dilaunchingnya Rumah RJ Penyengat Kepulauan Riau iti bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri, Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri.

Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Hadiri Perayaan HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-115

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.

Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya,” kata Burhanuddin..

Konsep keadilan restoratif utamanya, kata Burhanudfin,  ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat.

Baca Juga :  Nelayan Lingga Temukan Mayat Terapung Tanpa Kepala dan Jari

Ia juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah RJ untuk kepentingan masyarakat. Jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya.

“Silakan, gunakan teman-teman institusi kami yang ada di daerah guna mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah. Silakan manfaatkan ini untuk kemaslahatan daerah,” ujar Burhanuddin.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.

“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami,” kata Ansar.

Karena wujud hukum sesungguhnya adalah dari, oleh dan untuk rakyat, maka Rumah RJ ini wajib menjadi tanggung jawab kami semua di daerah.

Baca Juga :  Pastikan Tak Terafiliasi Parpol, Bawaslu Kepri Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota Panwaslu Desa

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid melaporkan di seluruh kabupaten kota di Kepri yang menjadi wilayah hukum Kejati Kepri telah terbentuk 5 Rumah RJ yang telah dilaunching pada beberapa hari lalu.

“Kemudian terhadap perkara restorative justice yang terselesaikan dalam tahun 2020 sampai 2022 adalah sebanyak lebih kurang 11 perkara,” ungkap Gerry.

Usai acara, Gubernur Ansar bersama hadirin meninjau Rumah RJ Penyengat yang diberi nama Rumah Perdamaian Adhyaksa “Raja Haji Abdullah Al-Khalidi” di samping Balai Adat Pulau Penyengat.

Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat. (*)

  • Bagikan