Perjanjian Kerja Sama Imigrasi Batam Dengan PT Bandara Internasional Batam Resmi Diberlakukan

  • Bagikan
Penandatanganan PKS antara Imigrasi Batam dan PT Bandara Internasional Batam, Kamis (14/3/24).

BATAM, DURASI.co.id – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak dari Imigrasi Batam dan PT Bandara Internasional Batam telah resmi diberlakukan, Kamis (14/3/2024).

Isi perjanjian tersebut meliputi kewenangan dan keberadaan TPI Hang Nadim dalam menjalankan pelayanan keimigrasian di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Acara penandatangan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba didampingi oleh Rizky Yudhaikawira, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rizky Yudhaikawira. Sementara itu, dari pihak PT Bandara Internasional Batam, Pikri Ilham Kurniansyah yang juga merupakan Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam, dan ikut hadir didampingi oleh Direktur Operasi Nugroho dan Direktur Hukum dan SDM Dwi Johardian, serta Direktur Marketing Deosun Choi.

Baca Juga :  Didampingi Wako Tanjungpinang, Gubernur Kepri Resmikan Trans Studio Garden

Pertemuan kedua belah pihak diselenggarakan di ruang rapat PT Bandara Internasional Batam. Dengan adanya PKS tersebut, kedua belah pihak resmi menyepakati dukungan satu sama lain atas keberadaan TPI Bandara Hang Nadim di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing Pimpinan tertinggi yakni Samuel Toba dan Pikri Ilham Kurniansyah.

Hingga saat ini Pelayanan Keimigrasian di TPI Hang Nadim mengacu pada pelayanan keimigrasian terhadap kru dan penumpang yang melintas keluar masuk Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Beberapa petugas imigrasi ditugaskan dalam menjalankan pengawasan dan pemeriksaan Keimigrasian. Sementara itu, dalam proses menjalankan tugas dan fungsinya, Imigrasi Batam juga menempatkan sarana, prasarana perkantoran serta perangkat keras dan lunak (hardware dan software) di Area Imigrasi, Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Baca Juga :  Hadiri HUT BNN ke-20, Gubernur Kepri Ajak Kolaborasi

“PKS ini merupakan landasan hukum dan pedoman bagi kedua belah pihak untuk melancarkan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang satu sama lain dengan saling berkolaborasi dan koordinasi,” Kepala Bidang Teknlogi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira.

  • Bagikan