TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025–2026 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Bakhtiar dan dihadiri langsung Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Mengawali pidatonya, Bakhtiar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan pembahasan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp3.394.843.964.978, atau sekitar Rp3,39 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp82.188.186.043 dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, belanja daerah pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp3.625.519.387.736 atau sekitar Rp3,62 triliun. Belanja daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp81.309.763.409.
Adapun jumlah pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp230.675.422.758 atau sekitar Rp230,67 miliar.
“Sehingga APBD Provinsi Kepri pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.625.519.387.736 (tiga triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Bakhtiar.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 yang dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Provinsi Kepri.
“Selanjutnya, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 ini menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut surat panitia khusus pengelolaan barang milik daerah, ditetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus untuk satu kali masa perpanjangan. Selanjutnya, perpanjangan tersebut ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Menutup rapat paripurna, Bakhtiar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu dan peserta rapat yang telah hadir.
“Sebelum sidang paripurna ini saya tutup, saya atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Kepri menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan saudara-saudara meluangkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna ini hingga selesai,” tutupnya. [adv]










