Berita  

Pj Bupati Buol Lantik 9 Penjabat Kepala Desa

Pj Bupati Buol M Muchlis melantik 9 Pj Kades di aula Kantor Bupati Buol, Selasa (26/9). Foto: Diskominfo/Durasi.co.id

BUOL, DURASI.co.id – Pj Bupati Buol, Drs M Muchlis MM telah melantik dan mengambil sumpah 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karamat, Momunu, Tiloan, Paleleh dan Bukal. Upacara pelantikan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol pada Selasa, 26 September 2023.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa. Adapun kesembilan Pj Kades yang dilantik, diantaranya Kades Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Monano.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera” ucap Pj Bupati.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar dan Pemain Judi Higgs Domino di Batam

Pj Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Muhclis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar.

Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik. Kepala Desa juga diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya” tutur Pj Bupati Muchlis.

Baca Juga :  Ritiri istantanei nei casinò online – Cosa è davvero possibile?

Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).

Pj Bupati Buol, Muhclis menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri. Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa’ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, dan Kepala Desa yang baru dilantik.

(Diskominfo/Irwansyah)