PMI Asal Bintan Terjebak di Kamboja, Agenda Minta Tebusan Rp 46 Juta

Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendampingi ibu korban membuat laporan ke BP3MI Kepri, Senin (17/2/25). Foto: Rudi/Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – DY (26), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kini terancam ditelantarkan di Kamboja setelah melahirkan anaknya.

Korban yang bekerja secara nonprosedural di negara tersebut, diminta uang sebesar Rp 46 juta oleh pihak agen untuk bisa dipulangkan ke Indonesia bersama bayinya.

Jika tidak dibayar, korban beserta anaknya yang baru berusia tujuh hari akan ditelantarkan di negara asing tersebut.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Norman, membenarkan informasi tersebut, dan melakukan langkah-langkah awal dengan memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara untuk mendampingi ibu korban membuat pengaduan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri.

Baca Juga :  Revitalisasi Masjid Raya Sultan Riau Mulai Dikerjakan

“Polsek Bintan Utara yang menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat, 14 Februari lalu, langsung melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pada Sabtu, 15 Februari dinihari,” kata Kompol Norman, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut Norman menjelaskan, dari informasi orang tua korban diketahui bahwa DY saat ini sedang berada di Kamboja dalam kondisi baru saja melahirkan anak.

“Saat ini, korban ditempatkan di salah satu penampungan di wilayah Kamboja. Untuk dapat dipulangkan ke Indonesia bersama anaknya, pihak agen meminta uang sejumlah Rp 46 juta. Jika tidak dibayar, maka DY bersama anaknya yang masih berumur 7 hari akan ditelantarkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pada Senin, 17 Februari 2025, Polsek Bintan Utara mendampingi keluarga DY untuk mendapatkan penanganan dan pemulangan ke tanah air.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta RSUD RAT Tingkatkan Pelayanan

“Pendampingan tersebut merupakan bentuk kerjasama yang baik antara pihak BP3MI dan DP3KB Provinsi Kepri dalam merespons dan mengupayakan solusi terbaik terhadap warga negara yang tereksploitasi di Kamboja,” sebutnya.

Norman menambahkan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama-sama dengan Satreskrim Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyalur PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Bintan. “Khususnya di wilayah Binut yang secara geografis berdekatan dengan wilayah tetangga Malaysia,” tandasnya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra