Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah, 19 Orang Jadi Tersangka

  • Bagikan
Polda Kepri Bongkar Kasus Mafia Tanah, 19 Orang Jadi Tersangka
19 tersangka pemalsuan surat tanah dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (25/5/22).

BINTAN, DURASI.co.id – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama dengan Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri membongkar kasus pemalsuan surat tanah di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Sebanyak 19 orang ditetapkan tersangka.

″Pemalsuan surat tanah itu seluas 48 Hektar. Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian di antara tahun 2013 sampai dengan 2018,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (25/5/2022).

Dijelaskan Harry, lokasi lahan yang dimaksud yaitu di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Tersangka yang disiidik di dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat tanah palsu berinisial AK, SD dan MA,” terang Harry.

Baca Juga :  Pastikan Tak Terafiliasi Parpol, Bawaslu Kepri Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota Panwaslu Desa

Selanjutnya pelaku pembuat surat tanah palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.

Sedangkan yang berperan sebagai pengguna surat tanah palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.

“Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” ujarnya.

Harry menjelaskan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.

Perbuatan yang mereka lakukan itu yaitu mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.

Baca Juga :  BP Batam Paparkan Progres Relokasi Masyarakat Rempang

“Atas tindakan yang dilakukan  para pelaku ini diketahui mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp500.000.000,” ucap Harry.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 unit mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).

Dari 19 orang yang ditetapkan tersangka, sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana. (Red)

Baca Juga :  Tak Lengah Lakukan Pengawasan Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan 37 Kali dalam Sebulan
  • Bagikan