JAKARTA, DURASI.co.id – Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap 4 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda FDS (22) tewas. Korban sempat dirawat intensif selama 5 hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, bahwa kronologi kejadian bermula pada 10 Juli 2023 pukul 03.00 WIB korban FDS mengajak temannya yang berinisial D untuk bertemu pacar atau teman wanitanya di daerah Royal Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kemudian sesampainya di lokasi korban dan saksi D memarkirkan motornya di sekitar TKP, lalu korban masuk ke dalam gang untuk menemui pacarnya dan saksi D hanya menunggu di depan gang masuk ke wilayah Royal,” jelas Kapolsek saat konferensi pers di kantornya, Senin (24/7/2023).
Beberapa saat kemudian, kata Kapolsek, saksi D melihat korban FDS sedang diseret keluar gang oleh 4 sampai 5 orang laki-laki yang menurut saksi D tidak ia kenal. Kondisi korban FDS saat itu sudah babak belur tidak sadarkan diri sehingga saksi D menghubungi teman-temannya untuk membantu membawa korban ke RSUD Cengkareng.
“Berdasarkan hasil introgasi saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian didapati 4 orang yang terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban FDS diantaranya berinisial D alias DI, J alias DJ, A alias ADN serta A yang belum tertangkap aparat,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah diamankan para pelaku mengungkapkan motif pengeroyokan terhadap korban karena korban ingin membawa salah satu perempuan di cafe Simphony tersebut secara paksa lalu korban sempat memukul lebih dahulu para pelaku yang membuat para pelaku bersama-sama mengeroyok korban sampai tidak sadarkan diri. Lalu para pelaku kabur meninggalkan korban tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dengan bukti hasil visum dari RSUD Cengkareng dan pengakuan para saksi-saksi di lokasi kejadian, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
Reporter: Yogi Hilmawan







