PPS Kelurahan Kemang Agung Terima Berkas Pendaftaran Calon KPPS

  • Bagikan
Pendaftaran calon KPPS Kelurahan Kemang Agung, Rabu (20/12) dini hari. (Foto: Hery/Durasi.co.id)

PALEMBANG, DURASI.co.id – Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang menerima berkas pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga larut malam pada Rabu, 20 Desember 2023.

Ketua PPS Kelurahan Kemang Agung, Burmansyah mengatakan bahwa pihaknya membuka pendaftaran KPPS mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPPS.

“Kami membuka pendaftaran KPPS hingga larut malam karena masih banyak masyarakat yang ingin mendaftar,” kata Burmansyah.

Menurut Burmansyah, hingga pukul 17.49 WIN ini pihaknya telah menerima 464 berkas pendaftaran KPPS. Berkas-berkas tersebut akan diverifikasi oleh PPS sebelum dilakukan penetapan KPPS.

Baca Juga :  Warga Mataram Kertapati Keluhkan PJU Mati Tak Kunjung Diperbaiki

“Kami akan memverifikasi berkas-berkas pendaftaran KPPS sebelum dilakukan penetapan,” kata Burmansyah.

Untuk menjadi KPPS, masyarakat harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Mempunyai integritas yang tinggi jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.

Selain itu, anggota PPK Kecamatan Kertapati, Sri Rahayu Ningsih, selaku Korwil Kemang Agung mengatakan bahwa dirinya mendampingi PPS dalam menerima pendaftaran calon KPPS untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga RT 38 Kemang Agung Keluhkan Banjir Tak Kunjung Surut

“Kami mendampingi PPS dalam menerima pendaftaran calon KPPS untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Sri.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 29 Sampai 30 Desember 2023. Pemilihan ini akan diikuti oleh masyarakat yang telah mendaftar sebagai calon KPPS.

Reporter: Hery

  • Bagikan